4 Fakta Ibu Habisi Balitanya di Semarang, Motif Malu ke Suami, Habiskan Tabungan untuk Bayar Pinjol
Kasus seorang ibu muda tega membunuh anak balitanya sendiri terjadi di Semarang. Dilaporkan yang menjadi pelakunya wanita 35 tahun berinisial RS.
RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman selama maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Pengakuan RS

RS di hadapan polisi mengaku, sebelumnya tidak pernah mempunyai masalah dengan sang suami.
Saat sang suami tahu bahwa uang tabungan hampir habis, RS sempat diusir dari rumah.
Namun, menurutnya, ungkapan usiran dari suami itu merupakan gertakan.
Sang suami tidak benar-benar mengusirnya.
"Ya dia cuma ngomong, kalau lama-lama begini kamu saya usir. Tapi tidak jadi diusir," tutur RS.
Alasan takut kepada suami membuat RS kabur dari rumah dengan mengajak anak sulungnya.
Baca juga: Tak Terima Orangtua Dihina, Remaja di Simalungun Habisi Nyawa Temannya di Kamar Kos
Saat itu, dia tidak memiliki niat untuk membunuh anaknya sekaligus untuk mengakhiri hidupnya.
Dia baru berpikir untuk bunuh diri sejak berada di kamar hotel.
"Berpikirannya kalau pulang tidak berani pulang. Yaudah niatnya seperti itu," ujarnya.
Ia merasa kalut atas kejadian tersebut dan membuatnya ingin mengakhir hidup.
Dirinya ingin mengakhiri hidup bersama anak lelaki sulungnya.
"Saya ingin mati bersama. Tapi saya bisa diselamatkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)