Kamis, 11 September 2025

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang

Korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Mojokerto bertambah menjadi 15 orang.

Penulis: Nuryanti
Istimewa/TribunJatim.com
Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. Korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Mojokerto bertambah menjadi 15 orang. 

Korban meninggal di rumah sakit Ciko, Kabupaten Sidoarjo:

15. Belum terindentifikasi

Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.
Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Istimewa/TribunJatim.com)

Jenazah Korban Kecelakaan Mulai Dibawa ke Rumah Duka

Berdasarkan pantauan Surya.co.id, satu jenazah pertama tiba di rumah duka pada Senin sekitar pukul 13.50 WIB.

Jenazah tersebut diketahui bernama Nita Agustin warga Benowo Krajan, Surabaya.

Tak lama dari kedatangan jenazah Nita, satu jenazah menyusul dengan mobil ambulans dari Mojokerto.

Jenazah kedua itu adalah Andik Suyanto yang merupakan suami dari Nita Agustin.

Keduanya terpisah setelah keluarga Andik meminta jenazahnya dimakamkan di Kedamean, Gresik.

Sementara, jenazah Nita akan dimakamkan di TPU Benowo yang tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto karena Human Error, Sopir Cadangan Diduga Mengantuk

Baca juga: Mobil Kasatpol PP Mamuju Tengah Kecelakaan, Terjun Bebas ke Sungai Sedalam 5 Meter 

Jasa Raharja Jamin Santunan ke Korban

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," tuturnya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50.000.000.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohammad Romadoni) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Wiwit Purwanto)

Berita lain terkait Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan