Kasus Korupsi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M dan Peras PNS Rp 7 M
Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS senilai Rp 7,1 miliar
Editor:
Erik S
Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap dan Pungli dari ASN, Nilainya Fantastis
Penulis: Nazmi Abdurrahman