Selasa, 2 September 2025

Kasus Korupsi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M dan Peras PNS Rp 7 M

Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS senilai Rp 7,1 miliar

Editor: Erik S
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Atas perbuatannya itu, Rahmat Effendi dijerat berlapis di antaranya Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap dan Pungli dari ASN, Nilainya Fantastis

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan