Dijanjikan Uang Rp 10 Juta, Kurir Narkoba di Ogan Ilir Bawa Tawas dan Sabu untuk Kelabuhi Polisi
Saat diperiksa dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan diketahui salah satu bungkusan kemasan adalah tawas
Editor:
Eko Sutriyanto
Tersangka pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Bisa (hukuman) seumur hidup, bisa hukuman mati," kata Yusantiyo.
Tersangka awalnya mengaku tak tahu bahwa bungkusan kemasan yang dibawanya adalah sabu.
Namun tersangka juga mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantar barang tersebut kepada pemesan.
"Saya dijanjikan Rp 10 juta, belum dibayar oleh yang menyuruh antar barang ini," ujar tersangka.
Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku menyesal akan perbuatannya.
"Menyesal sekali. Anak saya tiga, saya hanya ingin cari nafkah," ucap tersangka sambil tertunduk.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Coba Kelabui Polisi, Kurir Narkoba di Pemulutan Ogan Ilir Bawa Tawas dan Sabu