Sabtu, 13 September 2025

Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

IP, kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS.

Editor: Erik S
Ilustrasi korupsi IP, kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS. 

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :

- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.

- Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019.

- Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020.

- Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021.

- Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

- Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

- Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KORUPSI DANA BOS, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai dan Kroninya Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan