Kronologi Pemuda Bacok Montir Hingga Tewas di Cirebon, Pelaku Sempat Lamar Kekasih Sebelum Kabur
Dua pemuda berinisial IF (20) dan RK (21) melakukan aksi pembacokan hingga menyebabkan korbannya berinisial A (21) meninggal dunia.
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua pemuda berinisial IF (20) dan RK (21) melakukan aksi pembacokan hingga menyebabkan korbannya berinisial A (21) meninggal dunia.
Aksi sadis pelaku terjadi Minggu (22/5/2022) sekira pukul 0.50 WIB di Jalan Cirebon-Indramayu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Saat itu, kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor dan membacok kepala korban yang melintas di kawasan tersebut menggunakan golok.
Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai montir mengalami luka serius dan mendapat 40 jahitan di kepalanya, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu petang kira-kira pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum kejadian, mereka sedang berkumpul dengan teman-temannya.
Kemudian melintas pengendara sepeda motor secara ugal-ugalan.
Baca juga: Buronan Kasus Tawuran di Kota Cirebon Ditangkap Saat Menambal Ban
Setelah itu, seorang pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis golok.
"Dari keterangan pelaku, ada pengendara motor ugal-ugalan, lalu mereka mencari pengendara tersebut, setelah bertemu di jalan, korban langsung dipepet dan dibacok di kepala," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (9/6/2022).
Setelah melakukan pembacokan, pelaku kembali ke rumah masing masing dan keesokan harinya kabur ke luar daerah
Sempat lamar kekasih
Sebelum kabur ke wilayah Jambi, tersangka IF sempat melamar kekasihnya.
Menurut Kapolres, prosesi lamaran tersebut digelar sehari setelah IF membacok korbannya, tepatnya Senin (23/5/2022).
"Setelah lamaran, IF dan RK baru berangkat ke Bogor pada keesokan harinya," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Tak Ada Pembacokan, Bentrok Antarkelompok di Jepara Akibatkan 2 Orang Luka-luka
Ia mengatakan, keduanya pun melanjutkan perjalanan ke DKI Jakarta, kemudian menyeberang ke Jambi via Pelabuhan Merak Banten.
Menurut dia, kedua tersangka bekerja di Jambi sebagai operator alat berat bersama paman IF dan tinggal di mes karyawan yang disediakan perusahaan.
Dihadiahi timah panas
Setelah serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Jambi.
Keduanya akhirnya dibekuk di sebuah gudang batubara yang berada di wilayah Jambi.
Pihaknya pun menghadiahi timah panas ke kaki para tersangka, karena mencoba kabur saat mencari barang bukti golok yang digunakan untuk membacok korban.
"Kami membawa mereka ke wilayah Pesisir, Kota Cirebon, untuk mencari barang bukti," kata M Fahri Siregar.
Ia mengatakan, pencarian barang bukti itu merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan usai mengamankan IF dan RK di Jambi.
Bahkan, sejak diringkus di Jambi keterangan keduanya mengenai keberadaan barang bukti golok itu juga selalu berubah-ubah.
"Awalnya mereka mengaku membuang goloknya di sekitar TKP, namun setelah dicari ternyata tidak ada, kemudian berubah lagi ke wilayah Pesisir," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Kasus Pembacokan Seorang IRT di Ragunan Disebut Mirip Klitih, Kriminolog Beri Penjelasan
Namun, menurut dia, setelah serangkaian pengembangan kedua tersangka mengakui golok tersebut dibawa salah satu rekannya yang terlibat dalam aksi pembacokan itu.
Dalam konferensi pers tersebut juga, kedua tersangka yang mengenakan pakaian serba bitu dan penutup wajah tampak berdiri sambil saling merangkul.
Raut wajah keduanya yang tertutup kain hitam pun sesekali terlihat meringis, karena luka tembak yang didapat akibat berusaha kabur saat mencari barang bukti.
"Mereka tidak kooperatif saat pencarian barang bukti, bahkan sempat mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata M Fahri Siregar.
Kepolisian saat ini masih memburu tersangka lainnya.
"Kami juga masih memburu dua tersangka lainnya, identitasnya sudah dikantongi, dan mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya," ujar M Fahri Siregar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujar M Fahri Siregar. (Tribuncirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Polres Cirebon Kota Bekuk 2 Pelaku Pembacokan di Gudang Batu Bara Jambi, Korban Meninggal