Kamis, 7 Mei 2026

Brimob Gadungan asal Demak Bawa Kabur Mobil ASN yang Berstatus Janda

Kejadian bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial yang semula pelaku bernama Ikhsan

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Polisi gadungan berfoto bareng mobil perempuan yang ditipunya di Kudus 

Mereka pergi menggunakan mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND milik pelapor sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian ‎sekira pukul 16.00 WIB, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.

Selanjutnya pelapor masuk ke masjid dan melaksanakan Salat Asar.

"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.

Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.

Kemudian Polres Kudus menangkap pelaku tersebut di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara.‎ (raf)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modal Pistol Cicak, Ahmad Asror Luluhkan Hati Janda Tajir Rembang Demi Mobil Brio Merah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved