Siswi SMP di Langkat Sumut Dirudapaksa Sebelum Dibunuh Pelaku
Pembunuh siswi SMP berinisial ASS (14) di Langkat Sumatera Utara ditangkap petugas gabungan.
Editor:
Erik S
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban, ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam, sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
Baca juga: Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di KPK
"Sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang," pungkasnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kebiadaban Pembunuh Siswi SMP, Rudapaksa Korban Dua Kali, Setelah Itu Kepala Dihantam Batu