Selasa, 26 Agustus 2025

Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku

Tersangka tersebut diringkus di waktu dan lokasi berbeda mulai Klaten, Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan serta Kalteng

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Ilustrasi Borgol - Polda DIY telah mengamankan 8 orang tersangka  kasus video call seks (VCS) yang menyasar bocah di bawah umur. 

Anak tersebut, setelah dihubungi pelaku, dalam keadaan kaget lalu menangis. 

"Karena ketika dihubungi, anak perempuan berusia 10 tahun ini diajak (menjelaskan rinci) video call.

Jadi handphone itu langsung dimatikan pembicaraannya, kemudian menghadap kepada orangtua," kata Roberto di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022) kemarin. 

Petugas Ditreskrimsus Polda DIY yang mengetahui informasi itu, lalu jemput bola dan melakukan profiling atau proses identifikasi.

Baca juga: Oknum Direktur PDAM Toya Wening Solo Dipecat Usai Dilaporkan Kasus Pencabulan

Hasilnya, pelaku diketahui berinisial FAS.

Ia ditangkap di wilayah Klaten pada 22 Juni lalu.

Modus operandi pelaku melakukan kejahatan cabul dengan bergabung dalam grup facebook yang kemudian berlanjut menjadi grup WhatsApp.

Percakapan di dalam grup tersebut, ternyata menyebar nomor-nomor calon korban dengan "kalimat anak yang bisa di VCS".

Mayoritas targetnya adalah anak-anak perempuan berusia 10 tahun.

Setelah nomor didapat, pelaku lalu melancarkan aksinya diawali dengan chatting dan mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.

"Anak-anak umur 10 tahun, mereka belum bisa mendapatkan pengetahuan yang cukup dan tidak didampingi oleh orang tua.

Ini bisa menjadi calon-calon korban dari kejahatan-kejahatan itu," kata Roberto. (rif)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sindikat Penjahat Cabul di Medsos Digulung Polda DIY, Modus Telepon Bocah Perempuan Lalu Diajak VCS

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan