Taman Nasional Komodo
Demo Tolak Kenaikan Tiket TN Komodo: 1 Tersangka Ditahan, 42 Diamankan, Sejumlah Pendemo Luka-luka
Buntut demo kenaikan tiket TN Komodo, satu orang dijadikan tersangka, 42 diamankan dan diminta wajib lapor serta sejumlah pendemo ada yang luka-luka.
Aksi tersebut bertepatan di hari pertama pemberlakuan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta per tahun.
Satu perwakilan tim pengacara Asosiasi Pelaku Pariwisata, Francis Dohos Dor mengatakan, sejumlah peserta aksi ditangkap dan ditahan di Polres Manggarai Barat, Senin sore.
Massa pun mendatangi Kantor Polres Manggarai Barat pada Senin malam.
Mereka memadati jalan raya di depan kantor itu.
Meski begitu, mereka tak diizinkan masuk menemui rekannya yang ditahan.
Sejumlah aparat bersiaga di halaman Polres Manggarai Barat.
Francis mengatakan, terdapat 34 pengacara yang siap membela warga yang ditangkap polisi.
Francis menyebut, awalnya tim pengacara tak diizinkan menemui peserta aksi yang ditangkap.
Alasannya, mereka hanya diamankan. Namun, Francis dan rekannya berhasil menemui mereka.
Baca juga: Buntut Aksi Demo, Ratusan Polisi Dikirim Jaga Keamanan Kawasan Wisata Premium Labuan Bajo
Menurut Francis, terdapat 42 anggota asosiasi yang ditangkap dan sedang diinterogasi.
Beberapa peserta aksi juga menderita luka.
“Enam orang di antara mereka yang ditahan itu mengalami luka yang kelihatan pada tubuh dan wajah. Empat orang mengalami sakit di kepala dan punggung yang penuturan mereka itu dipukul dan ditendang dari belakang," ujar Francis saat ditemui di depan Kantor Polres Manggarai Barat, Senin malam.
la menjelaskan, tim pengacara belum mengetahui status hukum dari 42 anggota asosiasi wisata yang ditangkap itu.
Francis masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penanganan hukum, termasuk melindungi hak anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata yang ditangkap.
Bantah tangkap puluhan orang