Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

15 Penasihat Hukum Tersangka Bharada E Mengaku Tidak Dibayar, Ini Alasannya

15 pengacara Bharada E mengaku bekerja tanpa dibayar. Kuasa hukum beberkan alasannya

Editor: Erik S
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Irwan Rismawan
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. 

Untuk diketahui, ada tiga pengacara yang berada di lingkup dan mendampingi Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.

Ia adalah Patra M Zen, Sarmauli Simangunsong, dan Arman Hanis.

"Karena pengacaranya Jenderal Ferdy Sambo aja yang saya tahu cuma satu aja, si Patra M Zen ini. Kalah sama Bharada," sindir Karni Ilyas.

Mendengar sindiran dari Karni Ilyas, pengacara keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo Patra M Zen tepok jidat.

Pun dengan kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan yang ikut tertawa lebar.

Bharada E disebut pahlawan

Menurut Hervan, Bharada E adalah pahlawan pada kasus tersebut.

Alasannya, jika tidak ada Bharada E, maka akan banyak korban berjatuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Empat Polisi yang Ditempatkan di Tempat Khusus soal Kasus Brigadir J Dijaga Ketat Provost

"Jika tidak ada Bharada E saat itu, mungkin yang lain juga nyawanya bisa hilang. Jadi Bharada E saat itu bisa dianggap sebagai pahlawan. Bharada E menjalankan tugas, membela diri terhadap ancaman yang ada pada dirinya," ungkap Hervan.

Mendengar ucapan Hervan D Merukh, Johnson Panjaitan geleng-geleng kepala.

Johnson seolah tak percaya akan pernyataan Hervan yang menyebut Bharada E adalah pahlawan.

Serupa dengan Johnson Panjaitan, Karni Ilyas pun tak menyangka.

Ia lantas melayangkan pertanyaan menohok lainnya ke Hervan D Merukh.

"Anda punya argumen begitu, tapi Mabes Polri justru menjadikan dia tersangka pembunuhan. Anda punya keterangan apa sampai bisa meyakini itu," ujar Karni Ilyas.

Baca juga: Bharada E Punya Kemampuan Menembak Kelas 1, Tergolong Rendah, Habisi Brigadir J dari Jarak Dekat

"Nanti ada prosesnya di pengadilan, kami bisa sampaikan bukti," kata Hervan D Merukh.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan