Terjerat Narkoba, Oknum Pejabat Polres Sorong Kota Kompol CB Dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat
Pejabat Utama Polres Sorong berinisial Kompol CB yang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat.
Editor:
Dewi Agustina
Sementara, pihaknya tengah mendalami lebih jauh terkait peran Kompol CB.
"Kita ingin cari tahu apa benar perannya hanya sekadar pemakai atau bisa lebih jauh lagi," tuturnya.
Kendati demikian, pasal yang telah disangkakan adalah terkait dengan penguasaan narkoba.
"Kalau ada indikasi ke yang lain seperti jual beli maka akan ditambahkan lagi pasalnya," jelas Heri.
Kini Kompol CB telah diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kompol CB ini ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, dia juga dikenakan pasal 132 terkait terorganisir," imbuhnya.

Kronologi Penangkapan
Barang bukti narkoba yang dimiliki Kompol CB berasal dari jaringan Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia ini terima paket (narkoba) dari Makassar Sulawesi Selatan," ujar Heri, Rabu (20/7/2022).
Heri menuturkan, oknum PJU Polres Sorong Kota ini memperoleh narkotika dari seorang bandar berinisial H.
"Ia dia (Kompol CB) ini sudah cukup lama menjadi pengguna," tuturnya.
"Si H ini dia ada dalam satu kamar dengan oknum Kompol CB di sebuah hotel."
Hingga kini, oknum Kompol CB dan H masih berada di Kota Sorong, Papua Barat.
"Dia ini (H) sudah teman lama dengan oknum Kompol CB," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Mengamuk saat Hendak Ditangkap, 4 Polisi Jadi Korban Pembacokan
Hanya Pemakai