Fakta-fakta Oknum TNI Otaki Pembunuhan Bendahara KONI: Korban Dimasukkan Karung, Motif Dipicu Utang
Berikut fakta-fakta oknum TNI otaki pembunuhan bendahara KONI Kabupaten Koyang Utara. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan motif dipicu utang
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: TribunnewsBogor.com/Istimewa dan TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
(KIRI) Para pelaku pembunuhan Bendahara KONI yang diotaki oleh oknum TNI dan (KANAN) Jasad korban saat ditemukan warga pada Sabtu (30/7/2022) lalu.
AK kini harus menerima nasibnya ditangkap oleh pihak berwajib.
Ia dan 3 pelaku lainnya dijerat pasal berlapis karena juga melakukan pencurian barang-barang korban.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana, dan 365 KUHPidana.
Untuk ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)( Kompas.com /Afdhalul Ikhsan)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.