Rabu, 27 Agustus 2025

Fakta-fakta Oknum TNI Otaki Pembunuhan Bendahara KONI: Korban Dimasukkan Karung, Motif Dipicu Utang

Berikut fakta-fakta oknum TNI otaki pembunuhan bendahara KONI Kabupaten Koyang Utara. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan motif dipicu utang

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: TribunnewsBogor.com/Istimewa dan TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
(KIRI) Para pelaku pembunuhan Bendahara KONI yang diotaki oleh oknum TNI dan (KANAN) Jasad korban saat ditemukan warga pada Sabtu (30/7/2022) lalu. 

AK kini harus menerima nasibnya ditangkap oleh pihak berwajib.

Ia dan 3 pelaku lainnya dijerat pasal berlapis karena juga melakukan pencurian barang-barang korban.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana, 340 KUHPidana, dan 365 KUHPidana.

Untuk ancaman hukuman penjara seumur hidup, penjara 20 tahun atau hukuman mati.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)( Kompas.com /Afdhalul Ikhsan)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan