Selasa, 2 September 2025

UPDATE Kasus Pelajar Dirudapaksa 9 Pemuda, Pelaku Utama Serahkan Diri, Tak Kuat Sembunyi di Hutan

Pelaku utama rudapaksa seorang pelajar di Bima menyerahkan diri karena tak kuat sembunyi di hutan, Rabu (17/8/2022). Total 4 pelaku telah diamankan.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehanJL (15), pelajar di Bima menjadi korban rudapaksa 9 pemuda di rumah kosong, Sabtu (30/7/2022). Terbaru, pelaku utama telah menyerahkan diri ke polisi. Total sudah ada 4 pelaku yang telah diamankan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar berinisial JL (15) yang dirudapaksa 9 pemuda di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.

Pelaku utama dalam kasus tersebut menyerahkan diri ke Mapolres Bima, Rabu (17/8/2022).

Adapun identitas pelaku yakni AF (18), warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Dengan tertangkapnya AF, maka sudah ada 4 dari 9 pelaku yang kini ditahan di Rutan Mapolres Bima.

Sementara itu, 5 pelaku lainnya masih diburu polisi.

Mengutip dari Kompas.com, AF menyerahkan diri karena sudah tidak kuat bersembunyi di hutan.

Baca juga: Tak Tahan Lagi Tinggal di Gunung, Satu dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja Menyerahkan Diri

Polisi juga terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku yang masih buron.

Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

"Pelaku menyerahkan diri setelah 15 hari buron, dia tidak tahan hidup sebagai pelarian di gunung-gunung," katanya.

Dikatakan Adib, AF merupakan otak dari kasus rudapaksa siswi yang terjadi pada Sabtu (30/7/2022).

Kronologi Kejadian

Diberitakan Tribun Lombok sebelumnya, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kosong pada Sabtu (30/7/2022).

Kapolsek Monta, Iptu Takim, menuturkan kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WITA.

Saat itu, korban baru saja selesai menonton acara MTQ di Kecamatan Monta.

Korban kemudian diajak jalan-jalan oleh AF.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan