Jumat, 12 September 2025

FAKTA Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Banjarnegara: Sudah Beristri dan Nafsu saat Lihat Anak Ganteng

Berikut fakta-fakta guru ngaji di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tega cabuli 7 santrinya. Pelaku ngaku nafsu lihat anak ganteng berkulit putih.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Instagram.com/polresbanjarnegara/
SAW, guru ngaji yang mencabuli 7 santrinya di Banjarnegara. Tersangka diketahui sudah memiliki istri dan anak. SAW juga mengaku nafsu saat melihat anak yang ganteng dan berkulit putih. 

Ada 6 di antaranya yang sudah berani melapor dan dimintai keterangan.

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Identitas mereka adalah AG (15), HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).

"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," beber Hendri, dikutip dari keterangan yang diunggah Instagram @polresbanjarnegara.

Sementara modus pelaku dengan meminta para korban datang ke rumahnya.

Hendri mengatakan, para korban dicabuli sebanyak 4 kali sejak bulan November tahun 2021.

Pelaku punya kelainan

Hendri melanjutkan penjelasannya, SAW diketahui memiliki kelainan orientasi seksual.

Meskipun sudah punya istri, pelaku mengaku kepada petugas kepolisian tertarik kepada santrinya yang memiliki wajah ganteng dan berkulit putih.

"(Pelaku) mempunyai kelainan seksual, nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," urai Hendri.

Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul

Kini SAW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.

Ponpes tidak terdaftar

FAKTA Guru Ngaji Cabuli 7 Santri di Banjarnegara
SAW, guru ngaji yang tega cabuli 7 santrinya saat diamankan oleh pihak kepolisian.

Fakta lain terungkap, pondok pesantren tempat tersanga mengajar ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara.

Hendri menjelaskan, sebetulnya tempat mengaji tersebut tidak bisa disebut ponpes, melainkan sebuah yayasan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan