Senin, 8 September 2025

Pengakuan Agus, Guru Agama yang Cabuli 20 Siswi SMP

Agus tampak lemas dan terdiam saat bertemu Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Jumat (2/9/2022).

Editor: Hasanudin Aco
Via Kompas.TV
Kapolda Jateng bertemu pelaku oknum guru agama yang cabuli 20 siswi SMP di Batang, Jawa Tengah (Sumber: dok. Humas Polda Jawa Tengah) 

"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi," terang Yorisa.

Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum korban yang menunjukkan adanya pelecehan seksual.

Kemudian berdasarkan keterangannya, AM melakukan aksinya di lingkungan sekolah.

AM kini ditahan oleh Polres Batang.

Ia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.TV/Tribun Banyumas/Tribun Jateng

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan