Jadi Tersangka Penganiyaan Ringan, IRT yang Punya Anak Berumur Satu Tahun di Talamate Ditahan
Alika menjelaskan, anak HT masih berusia balita, sehingga masih butuh ASI dan sosok ibu disampingnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muh Sauki Maulana
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Beda nasib dengan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan tak ditahan karena memiliki anak balita, seorang IRT yang baru mempunyai anak bayi berusia satu tahun di Tamalate, Sulawesi Selatan ditahan.
Berbeda dengan istri Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan sementara HT tersangka penganiyaan ringan.
Ketua Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Alita Karen turun langsung memberi pendampingan untuk kasus ini.
Alika menjelaskan, anak HT masih berusia balita, sehingga masih butuh ASI dan sosok ibu disampingnya.
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah akan Kejar Jaringan Pelaku Bom di Makasar
"Anaknya masih kecil, masih satu tahun lebih.
Jadi, biasanya diantar oleh suaminya setiap malam untuk diberikan ASI," jelas Alika saat dihubungi via telepon, Minggu (4/9/2022).
Meski sudah ditahan lima hari, Alika tak menampik jika pihak Kepolisian Tamalate memberikan keleluasaan bagi keluarga HT untuk berkunjung.
"Iya, kami diizinkan biasa.
Setiap hari keluarga dan anak terlapor itu dibawa ke sana," ujarnya.
Alika menambahkan, proses mediasi dengan pelapor sudah berusaha dilakukan.
Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan akan mendatangi rumah terlapor untuk mencari titik temu permasalahan tersebut.
"Sebenarnya kemarin ada upaya untuk mediasi, tapi belum ada titik temu.
Hari ini kami akan mendatangi keluarga pelapor, semoga hari ini bisa melunak," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Gunawan Amin mengatakan, ditahannya HT, sebab dirinya terbukti melakukan penganiyaan ringan.