Jumat, 22 Agustus 2025

7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka terancam dipenjara 15 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Tri Purna Jaya dan Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Aipda Rudi Suryanto saat diamankan karena telah menembak mati rekan sesama anggota Polri bernama Aipda Ahmad Karnain. Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah. 

"Yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara," katanya.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Emosi Korban Sebut Istrinya Belum Bayar Arisan di Grup WA

5. Ancama hukuman

Pandra melanjutkan penjelasannya, Aipda Rudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aipda Karnain.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Aipda Karnain juga akan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.

6. Kapolsek Way Pengubuan dicopot

Tewasnya Aipda Karnain berbuntut panjang hingga dicopotnya Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur.

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sehari setelah tewasnya korban.

Pandra mengatakan, pencopotan ini dalam rangka evaluasi kerja.

"Mudah-mudahan, dengan pergantian ini Kapolsek Way Pengubuan dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya," katanya.

Baca juga: Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati

7. Permintaan keluarga korban

7 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung 2
Suasana proses pemakaman anggota polisi Aipda Ahmad Karnain yang tewas ditembak Kanit Provos. Jenazah dimakamkan di TPU Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Senin (5/9/2022) malam.

Jenazah Aipda Karnain telah dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Barat, Senin (5/9/2022) sekitar 21.00 WIB.

Prosesi pemakaman kedinasan diwarnai tangisan dari keluarga korban.

Perwakilan keluarga korban, Peratin Gunungsugih Hasbir Yusron meminta kasus tewasnya Aipda Karnain diusut tuntas.

Keluarga berharap tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat terpukul. Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakan seadil-adilnya,” kata Hasbir.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Fajar Ihwani Sidiq/Bobby Zoel Saputra/Bayu Saputra)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Berita lainnya seputar kasus polisi tembak polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan