Minggu, 7 September 2025

Fakta Baru Santri Gontor Tewas Dianiaya, 2 Senior Jadi Tersangka, Kronologi dan Motif Terungkap

Berikut fakta baru terkait kasus santri Gontor tewas dianiaya oleh 2 seniornya. Polisi berhasil mengungkap kronologi dan motif para tersangka.

Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres Ponorogo dan Instagram @polresponorogo
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus santri Gontor yang tewas dianiaya dan (Kanan) Tersangka MFA, saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta baru kasus penganiayaan santri Gontor, kronologi dan motif akhirnya terungkap. 

Totok melanjutkan, tersangka MFA sudah ditahan atas kasus ini, sementara HI dititipkan ke dinas sosial karena masih di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

Dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Berita lainnya seputar santri Gontor tewas dianiaya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan