Fakta Baru Santri Gontor Tewas Dianiaya, 2 Senior Jadi Tersangka, Kronologi dan Motif Terungkap
Berikut fakta baru terkait kasus santri Gontor tewas dianiaya oleh 2 seniornya. Polisi berhasil mengungkap kronologi dan motif para tersangka.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Totok melanjutkan, tersangka MFA sudah ditahan atas kasus ini, sementara HI dititipkan ke dinas sosial karena masih di bawah umur.
Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Berita lainnya seputar santri Gontor tewas dianiaya.