Proses Diversi Temui Jalan Buntu, Remaja yang Cabuli Balita di Bangka Jalani Proses Hukum
Tindak pencabulan balita terjadi Kamis (1/9/2022) saat pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban yang masih berumur 4 tahun
Laporan Wartawan Bangka Pos Arya Bima Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Proses hukum terhadap EY (15), seorang remaja asal suatu wilayah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah yang merupakan pelaku asusila terhadap seorang balita akan terus berlanjut setelah proses diversi mengalami jalan buntu.
Diversi adalah salah satu mekanisme dalam undang-undang yang bertujuan untuk memberikan dan melindungi hak anak yang terlibat permasalahan hukum.
Singkatnya, diversi mirip seperti Restoratif Justice yang dijalankan dengan cara memediasi kedua belah pihak dengan menghadirkan berbagai instansi seperti Polri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak dan Balai Pemasyarakatan.
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mekanisme diversi pada Senin (12/9/2022) lalu.
"Proses diversi sudah kami lakukan bersama kedua belah pihak dengan melibatkan Kejaksaan, Dinsos, Dinas Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan dan tentu saja anggota Polri. Tapi memang hasilnya gagal dan tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku," jelas Wawan saat diwawancarai Bangkapos.com, Jumat (16/9/2022).
Tindak pencabulan balita terjadi Kamis (1/9/2022) saat pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban yang masih berumur 4 tahun,
Pelaku membujuknya memberikan es krim.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Dari peristiwa itu, EY pun harus menjalani sejumlah rangkaian proses hukum sesuai dengan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, salah satunya adalah melalui mekanisme diversi.
Kata dia, pihaknya sudah melakukan langkah atau proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, karena tersangka dalam kasus tersebut adalah anak di bawah umur, maka mekanisme diversi yang telah disebutkan tadi adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 30 Tentang Sistem Peradilan Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Di situ dinyatakan bahwa untuk anak yang ditangkap (pelaku tindak pidana-red), wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak. Jadi tidak digabung (dengan ruang tahanan pada umumnya-red)," terangnya.
Wawan berujar, sementara di Bangka Tengah, baik di Polres, Kejaksaan ataupun di Pemda belum mempunyai ruang pelayanan khusus anak sebagaimana yang dimaksud tadi.
EY tidak ditahan dan posisinya saat ini berada dikediamannya, namun tetap dilakukan pengawasan oleh anggota Kepolisian.
"Selain itu, orang tua dari EY ini juga menjaminkan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Jadi jangan khawatir, kami yakinkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis yang ada di pengadilan nantinya," ujar Wawan.
Kemudian, apabila vonis dari pengadilan sudah inkrah, maka selanjutnya EY akan ditempatkan di Lapas Khusus Anak yang berada di Pangkalpinang.
"Jadi yang harus kita ingat bersama bahwa setiap anak memiliki hak yang telah dilindungi oleh undang-undang, meskipun dia adalah pelaku ataupun korban tindak pidana," sambungnya.
Di samping itu, Wawan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap EY akan segera memasuki tahap 1 di Kejaksaan.
"InsyahAllah Minggu depan sudah tahap 1 di Kejaksaan," imbuhnya.
Baca juga: Keluarga Korban & Warga di Bima NTB Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditangkap
Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, peristiwa asusila kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Mirisnya, peristiwa ini dilakukan oleh EY, seorang anak laki-laki berumur 15 tahun di rumahnya di Kecamatan Koba.
Mirisnya, hal yang tak kalah membuat geleng-geleng kepala adalah korban asusila tersebut merupakan seorang balita perempuan berumur 4 tahun.
Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9/2022) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku.
Rizky menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula ketika pelaku mencoba melakukan aksi pencabulan dengan membujuk dan memberi korban es krim.
Kemudian, korban pulang kerumah dan mengadu kepada ibunya serta berkata bahwa kemaluannya pedih sehingga membuatnya menangis ketika hendak buang air kecil.
"Setelah itu, korban pun bercerita kepada ibunya dan memperagakan apa yang telah dialami," ucap Rizky kepada Bangkapos.com, Jumat (2/8/2022).
Lebih lanjut, setelah mendengar penjelasan tersebut, ibu korban yang berinisial L (31) langsung memeriksa kemaluan anaknya yang terlihat kemerahan.
Melihat hal itu, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Koba yang mana laporannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B- 725/IX/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKKOBA/POLRESBATENG/POLDAKEP.BABEL, Tanggal 1 September 2022.
"Dan setelah dilakukan upaya penyelidikan, kemudian pelaku diantar sendiri oleh ayahnya ke Polsek Koba untuk memberikan keterangan awal," ujarnya.
Kemudian setelah didapatkan dua alat bukti, perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu helai baju tidur lengan panjang berwarna putih motif boneka, satu helai celana tidur panjang berwarna putih motif boneka dan lembar pengantar visum et revertum," ungkap Rizky.
Atas peristiwa itu, pelaku patut diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) Subsider 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 293 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Proses Diversi Gagal, Remaja Pelaku Asusila Terhadap Balita Tetap Jalani Proses Hukum
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											