Ayah Kandung di Bengkulu yang Aniaya Balita Berusia 2 tahun Terancam 7 Tahun Penjara
DAR (32)yang ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu lantaran memukul kelamin anaknya yang baru berumur 2 tahun terancam 7 tahun penjara
Editor:
Srihandriatmo Malau
"Pengakuan tersangka, karena dirinya kesal dan memukul kelamin korban dengan menggunakan tangan," kata Malau.
Saat ini, DAR masih mendekam di Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita kenakan tersangka pasal perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016," ungkap Malau.
Kronologi Penangkapan
Seorang warga Kota Bengkulu berinisial DAR (32) ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami bengkak di bagian alat vital.
Perbuatan pelaku baru diketahui pada Jumat (16/9/2022) lalu.
Saat itu, bibi dan nenek korban datang berkunjung ke rumah pelaku di kawasan Perumahan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.
Namun, pelaku sempat menghalangi bibi dan nenek korban untuk bertemu.
Setelah dipaksa, bibi dan nenek akhirnya bisa bertemu dengan korban.
Kemudian, ketika korban ingin buang air kecil dan minta ditemani neneknya, saat itulah sang nenek mendengar korban mengeluh kesakitan.
Saat diperiksa, ternyata bagian vital korban memar dan membengkak serta suhu tubuh korban demam panas.
Bibi dan nenek berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun dihalangi pelaku yang juga mengusir bibi dan nenek korban.
Lantaran hal itu Bibi dan nenek korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, mendapati hal itu pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku.
Pelaku yang berprofesi sebagai security ini kini diamankan ke Polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.