Kamis, 11 September 2025

Anak Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa 9 Pria di Banyumas hingga Hamil, Ada Pelaku Berumur 75 Tahun

Berikut fakta-fakta kasus anak berkebutuhan khusus dirudapaksa 9 pria di Banyumas. Korban kini hamil hingga ada pelaku yang berumur 75 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
medium.com
Ilustrasi kasus anak berkebutuhan khusus dirudapaksa 9 pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Korban kini tengah hamil dan ada pelaku yang sudah berumur 75 tahun. 

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan memburu para pelaku.

Belakangan terungkap jumlah pelaku tidak hanya satu orang, melainkan ada 9 pria yang telah menodai korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, para pelaku ditangkap pada Senin (19/9/2022).

"Total sembilan pelaku, satu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), masih kami dalami," kata dia.

Masing-masing identitas mereka yakni AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75).

Baca juga: 4 FAKTA Guru SMP Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswinya, Manfaatkan Jabatan hingga Kondisi Korban Kini

Modus pelaku

Anak Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa 9 Pria di Banyumas
Penyidik Polresta Banyumas memeriksa satu di antara delapan tersangka kasus rudapaksa anak berkebutuhan khusus di Mapolresta Banyumas, Senin (19/9/2022).

Agus selanjutnya mengatakan, kesembilan pelaku beraksi sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda.

Mereka beraksi sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022 lalu.

"Peristiwanya di tempat dan waktu yang berbeda," tambah Agus.

Sedangkan modusnya dengan merayu korban dengan sejumlah uang.

Pelaku juga memanfaatkan kondisi korban yang keterbelakangan mental untuk bisa merudapaksa korban.

Adapun hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.

Baca juga: Fakta-fakta Guru SD di Bengkulu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang

Pelaku juga mengenal orang tua dari korban.

Agus menyebut, para pelaku tidak saling mengetahui telah merudapaksa korban.

"Tahunya setelah dibawa ke Polsek ternyata banyak sekali pelakunya," ucapnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman di atas lima tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan