Rabu, 3 September 2025

Tokoh Pemuda Papua Nilai Mahfud MD Lakukan Kebohongan Publik Terkait Dana Otsus Rp 1.000 Triliun

Alexander mengatakan, dana Otsus yang dikucurkan pemerintah pusat ke Papua dan Papua Barat tahun 2002– 2022 sebesar Rp 94,24 triliun, bukan Rp 1.000 T

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA/PURWANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) 2022, Jumat (23/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tokoh Pemuda Papua, Alexander Gobay menilai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) telah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan informasi kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua periode  2002-2020 mencapai total Rp 1.000,7 triliun.

Alexander Gobay mengatakan, dana Otsus yang sebenarnya dikucurkan ke Papua dan Papua Barat dari tahun 2002– 2022 sebesar Rp 94,24 triliun.

"Kami sesalkan penyebututan angka oleh Mahfud MD yang sangat keliru yang justru membuat Papua semakin panas hanya karena ulah oleh pihak tertentu, apalagi oleh seorang menteri," ujar Alexander lewat gawainya kepada Tribun-Papua.com, Senin (26/09/22).

Alexander menilai penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Mahfud MD adalah bagian dari pembunuhan karakter dan mengintimidasi pejabat dan rakyat Papua.

Dana Otsus yang bergulir di tanah Papua dinilai baik dan berjalan sesuai dengan koridor.

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu melaporkan data dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 94, 24 triliun.

Dana Otsus yang disalurkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Singgung Korupsi Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Rp 1.000,7 T, Rakyat Tetap Miskin

Sementara data penerima dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2002-2022 senilai Rp 92.685.467.979.550.

APBD Papua dari Tahun 2002-2020 Senilai Rp 170.551.487.

Pendapatan Daerah dari tahun 2002-2022 (PAD) Rp 13.457.579.

Dana Perimbangan dari tahun 2002-2022 Senilai RP 53.625.024.

Sedangkan Dana Otsus dan Dana DTI dari tahun 2002-2022 Senilai Rp 104.389.961.

Menurut Alexander, data ini jelas sesuai petunjuk Teknis (Juknis) dan Undang-undang.

"Mahfud MD perlu catat laporan ini, agar tidak salah melaporkan data kepada masyarakat Indonesia terutama di Papua karena seorang menteri yang melaporkan tanpa sadar akan kesalahannya, justru akan menimbulkan persoalan dan baru di tanah Papua," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan