Jumat, 12 September 2025

Anggota DPRD Buton Dilaporkan ke Polisi Kasus Perselingkuhan, DPW PKS Sulawesi Tenggara Bersuara

DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan sanksi kepada, LS.

Editor: Erik S
Kolase YouTube
(ilustrasi) Anggota DPRD Kabupaten Buton, LS (39), dilaporkan ke Polsek Lasalimu, Buton, Sulawesi Tenggara, terkait dugaan perselingkuhan. 

"Ko turun ko turun," tuturnya lagi.

Si wanita tersebut seakan tak menerima pernyataan dari suaminya tersebut.

"Bukan begitu," kata si wanita.

Namun seakan menolak pernyataan tersebut, pria itu mengungkapkan bahwa keduanya sudah terbukti karena telah berada dalam satu mobil yang sama.

"Sudah terbukti ko orang berdua," jelasnya.

Si perekam juga menuding LS tersebut telah membawa lari istri orang selama tiga hari di Wanci, Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

"Bawa lari istrinya orang tiga hari di Wanci," jelasnya.

Baca juga: Emosi Ketahuan Selingkuh Disebut Polisi sebagai Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

Terdengar pula sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian meminta anggota dewan tersebut agar keluar dari dalam mobil.

Pada keterangan unggahan disebutkan, peristiwa itu terjadi di area Pelabuhan Kapal Ferry Kamaru, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/10/22) sekira pukul 12.00 Wita.

Kejadian inipun turut menjadi perhatian warga sekitar.

Disebutkan pada keterangan unggahan akun Instagram @infobutonraya, suami dari wanita tersebut melaporkan peristiwa ini ke pihak Polsek Lasalimu.

Unggahan video inipun ramai dikomentari warganet di media sosial.

PKS siap beri sanksi tegas

DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan sanksi kepada, LS.

Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo menyampaikan PKS selalu menuntut setiap kader dan anggota legislatif agar selalu patuh terhadap hukum dan kode etik partai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan