Sabtu, 13 September 2025

Anggota DPRD Buton Dilaporkan ke Polisi Kasus Perselingkuhan, DPW PKS Sulawesi Tenggara Bersuara

DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberikan sanksi kepada, LS.

Editor: Erik S
Kolase YouTube
(ilustrasi) Anggota DPRD Kabupaten Buton, LS (39), dilaporkan ke Polsek Lasalimu, Buton, Sulawesi Tenggara, terkait dugaan perselingkuhan. 

"Jadi bagi anggota PKS baik dari pejabat publik ataupun pengurus biasa yang melanggar pasti akan dikenakan sanksi," ucap Yaudu Salam Ajo, Kamis (13/10/2022).

Namun, sanksi bagi LS baru akan diputuskan berdasarkan hasil perkembangan kasus yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Baca juga: Pilih Poligami Ketimbang Selingkuh, Aldi Taher Harap Rizky Billar Sepemikiran

Karena jika dalam proses hukum, LS benar melakukan kesalahan maka pihaknya tidak akan melakukan pembelaan.

"Kita akan siapkan pembela kalau benar dia tidak bersalah atau dizolimi atau semacamnya. Tapi kalau tidak, itu sudah menjadi risiko atas tindakan dan perilaku sendiri," jelasnya.

Mantan anggota DPRD Sultra ini mengungkapkan, DPW PKS Sultra juga sudah menerima laporan anggotanya yang kedapatan selingkuh dengan istri orang.

"Jadi kami minta masyarakat juga ikut memantau dan kalau perlu melaporkan jika ada kader PKS yang diduga melanggar. Kalau terbukti maka kami lakukan tindakan," ujar Yaudu Salam Ajo.

Untuk sanksi yang dipersiapkan, kata Yaudu, berupa teguran berat, pencopotan kartu anggota dan pergantian antar waktu (PAW). (*)

Penulis: La Ode Muh Abiddin

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Benarkan Suami Lapor Istri Diduga Selingkuh dengan Oknum Anggota DPRD Buton Sulawesi Tenggara

dan

Jika Anggota DPRD Buton Terbukti Selingkuhi Istri Orang, DPW PKS Sultra Bakal Kenakan Sanksi LS

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan