Minggu, 5 Oktober 2025

7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap Kasus Ujaran Kebencian: 3 Orang Jadi Tersangka

Penangkapan bermula dari video viral di media sosial yang merekam aksi ketiganya saat melakukan ujaran kebencian

Editor: Erik S
Istimewa
(Ilustrasi tersangka) Polisi menetapkan tiga anggota ormas di Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA). 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Ungkap Zain kembali, saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.

"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," tukasnya.

Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 3 Anggota Ormas di Tangerang Ujar Kebencian Berbau SARA Malam-malam, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved