Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman Bharada E, Ini Penyebabnya

Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E.

Editor: Erik S
Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV
Roslin Simanjuntak bibi Brigadir J. Roslin mengatakan mereka memaafkan Bharada E dan mempertimbangkan keringanan hukuman Bharada E. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Ferdy Sambo dan Gaya Hidup Polri

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Wira Dani Damanik

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Persidangan Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Tanggapi Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan