Sabtu, 13 September 2025

Nasib Stafsus Wali Kota Baubau yang Selingkuh dengan Istri Orang: Jadi Tersangka, Mengundurkan Diri

Berikut nasib oknum staf khusus Wali Kota Baubau berinisial HR yang diduga selingkuh, kini menjadi tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. Berikut nasib oknum staf khusus Wali Kota Baubau berinisial HR yang diduga selingkuh, kini menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum staf khusus Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial HR (40), diduga melakukan perzinahan dengan istri orang, FH.

Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, menjelaskan perselingkuhan HR dengan FH berawal dari perkenalan melalui media sosial pada 2016 silam.

Setelah semakin intens berkomunikasi dengan HR, perempuan tersebut lalu curhat mengenai masalah rumah tangganya.

Kompol Bahtiar menyebut, keduanya memutuskan menjalin hubungan layaknya suami istri selama empat tahun.

“Awal perkenalannya melalui pesan di media sosial, kemudian berkembang ke WhatsApp."

"Perempuan tersebut curhat kepada laki-laki mengenai persoalan rumah tangganya,” ujarnya, Jumat (28/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, bagaimana nasib Stafsus Wali Kota Baubau?

Baca juga: FAKTA Suami Bunuh Istri di Semarang, Tuduh Korban Selingkuh, Bahagiakan Anak Sebelum Serahkan Diri

Dirangkum Tribunnews.com, berikut nasib HR setelah diduga selingkuh dengan istri orang:

Stafsus Wali Kota Baubau Dipolisikan

Kasus dugaan perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kompol Bahtiar mengungkapkan, saat ini proses hukum terkait kasus dugaan perzinahan itu telah naik ke tahap penyidikan.

Ia berujar, pihaknya akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

"Iya artinya ketika sudah naik ke tahap penyidikan maka itu sudah mengarah ke status tersangka," ungkapnya kepada awak media, Rabu (26/10/2022), dilansir TribunnewsSultra.com.

Baca juga: FAKTA Stafsus Wali Kota Baubau Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Rekaman Telepon

Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022). Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (Tengah) menggelar konferensi pers terkait penengkapan tersangka HR di Kantornya, Jumat (28/10/2022).
Polres Baubau menetapkan seorang oknum staf khusus Walikota inisial HR (40), sebagai tersangka perzinahan, Jumat (28/10/2022). Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (Tengah) menggelar konferensi pers terkait penengkapan tersangka HR di Kantornya, Jumat (28/10/2022). (Kompas.com/Defriatno Neke)

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polres Baubau telah menetapkan HR sebagai tersangka kasus perzinahan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan