Sabtu, 13 September 2025

Cerita Istri di Dompu Simpan Jasad Suami Selama 4 Hari di Rumah, Tak Beritahu Warga karena Takut

Istri di Dompu simpan jasad suami selama empat hari di rumah. Ia mengaku tak memberi tahu warga karena takut.

Net
Ilustrasi - JN, ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Potu, Kecamatan/Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyimpan jasad suaminya di rumah. 

TRIBUNNEWS.COM - JN, ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Potu, Kecamatan/Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyimpan jasad suaminya di rumah.

Jenazah pria yang diketahui berinisial IM (55) itu, disimpan selama empat hari hingga mengeluarkan aroma tak sedap.

JN sengaja menyembunyikan kematian suaminya dari tetangga dan keluarga.

Namun, belum diketahui secara pasti motif JN menyimpan jenazah IM.

Melansir TribunLombok.com, Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifudin mengatakan, awalnya ia mendapat laporan dari masyarakat, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 09.30 Wita.

Kemudian, petugas bersama tim inafis dan Bhabinkamtibmas setempat ke lokasi untuk memeriksa kondisi jasad.

Baca juga: Seminggu Hilang, Jasad Santri Yopi Pranata Masih Utuh Saat Ditemukan di Pelabuhan Seng Hie Pontianak

Dari keterangan JN, suaminya meninggal karena sakit.

"Jenazah tersebut diduga sudah meninggal dunia sejak empat hari lalu karena sakit."

"Namun, istrinya tidak memberitahukan pada tetangga," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, penemuan jasad IM bermula dari kecurigaan warga berinisial SA.

SA mencium aroma tak sedap di sekitar rumahnya.

Ia pun memutuskan untuk mencari sumber bau tersebut.

Setelah ditelusuri, aroma tak sedap itu berasal dari dalam rumah JN.

"Warga tersebut memanggil sambil mengetuk pintu rumah korban yang akhirnya pintu rumah dibukakan oleh istrinya," ujar Kasubsi Humas Polres Dompu, Iptu Hujaifah, Kamis.

SA kemudian menanyakan ke JN penyebab dari bau busuk itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan