Jumat, 22 Agustus 2025

Bidan yang Selingkuh dengan Polisi Terancam Diberhentikan, Dilaporkan Sejak 2 Minggu Lalu

Bidan Puskesmas yang selingkuh dengan Polisi terancam diberhentikan dari PNS. Kasus perselingkuhan bidan dan Polisi viral di media sosial.

Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh. Bidan yang berselingkuh dengan polisi di Purworejo terancam diberhentikan. 

"Pas mainan IG tiba-tiba muncul Chat WA dengan kata 'sayang'. Karena penasaran saya buka Chat itu. Ternyata di situ ada percakapan intens yang menjurus ke hal vulgar dan mesum. Bahasanya juga sudah bunda-papah," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.

Menurutnya chat keduanya sudah diluar batas karena dilakukan sangat intens.

"Dari subuh jam 5 sampai jam 2 pagi, Chat mereka lanjut tiap menit, tiap detik. Omongannya kotor-kotor, mengerikan. Dan itu saya cocokan dengan kejadian nyata kemarin, memang cocok," ucapnya.

Tanpa pikir panjang Dody langsung merekam semua chat perselingkuhan tersebut dan menjadikannya barang bukti.

Dody menduga perselingkuhan antara istrinya dengan polisi yang bertugas di Polres Purworejo sudah terjadi sejak April 2022.

Perkenalan mereka diduga karena berada dalam satu tim vaksin pada Januari 2022.

Bripka AS dicopot dari jabatannya

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan jika saat ini oknum polisi yang diduga berselingkuh dengan bidan sudah dicopot dari jabatannya.

Polisi yang melakukan perselingkuhan berinisial Bripka AS.

Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Suami Bidan Punya Bukti Rekaman Suara

Sebelum dicopot, Bripka AS menjabat sebagai Intel di sebuah Polsek di Purworejo.

"Anggota kami sudah kita copot dari Intel Polsek kita pindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan," ujarnya, Kamis (10/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

AKBP Muhammad Purbaja menambahkan kasus ini sudah diproses dan menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP).

"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang KEP, kita proses dengan prosedur yang ada," imbuhnya.

Sidang KEP digelar melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.

Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.

Menurutnya, keputusan terkait hukuman yang akan dijatuhkan ke oknum polisi tersebut tergantung sidang KEP.

Dalam sidang KEP akan dibuktikan kejadian perselingkuhan ini.

"Nanti kita lihat pada saat sidang Kode Etik Profesi, pembuktiannya seperti apa. Apakah perselingkuhan ini terjadi perzinahan atau tidak," jelasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Dewi Rukmini) (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan