Selasa, 26 Agustus 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023

Inilah besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023 yang naik menjadi Rp 2.187.000, dibandingkan tahun 2022.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023. 

Berikut ini data UMP NTT selama lima tahun terakhir:

UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000

UMP NTT 2019 sebesar Rp 1.795.000

UMP NTT 2020 sebesar Rp 1.950.000

UMP NTT 2021 sebesar Rp 1.950.000

UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000

UMP NTT 2023 sebesar Rp 2.123.994

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Tenaga Kontrak Apresiasi Positif atas Kenaikan UMP NTT

Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 kini mengalami kenaikan, menjadi Rp 2.123.994.

Sebelumnya, adanya kenaikan UMP tahun 2023 ini mendapat respons positif dari tenaga kerja atau pegawai di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Satu di antaranya, yakni tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan NTT yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, UMP yang naik dapat berdampak positif pada roda ekonomi para pegawai, khususnya tenaga kontrak.

"Saya berharap tahun depan UMPnya naik. Bila perlu naik besar dari sebelumnya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kebutuhan pokok di masa ini sangat tinggi, diawali kenaikan BBM.

"Semua bahan pokok saat ini sudah naik harga, apalagi dengan kenaikan bensin yang naik tinggi juga. Saya berharap UMP naik tinggi juga," tuturnya, sebelum kenaikan UMP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan