Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023
Inilah besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023 yang naik menjadi Rp 2.187.000, dibandingkan tahun 2022.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Berikut ini data UMP NTT selama lima tahun terakhir:
UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000
UMP NTT 2019 sebesar Rp 1.795.000
UMP NTT 2020 sebesar Rp 1.950.000
UMP NTT 2021 sebesar Rp 1.950.000
UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000
UMP NTT 2023 sebesar Rp 2.123.994

Tenaga Kontrak Apresiasi Positif atas Kenaikan UMP NTT
Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 kini mengalami kenaikan, menjadi Rp 2.123.994.
Sebelumnya, adanya kenaikan UMP tahun 2023 ini mendapat respons positif dari tenaga kerja atau pegawai di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Satu di antaranya, yakni tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan NTT yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurutnya, UMP yang naik dapat berdampak positif pada roda ekonomi para pegawai, khususnya tenaga kontrak.
"Saya berharap tahun depan UMPnya naik. Bila perlu naik besar dari sebelumnya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kebutuhan pokok di masa ini sangat tinggi, diawali kenaikan BBM.
"Semua bahan pokok saat ini sudah naik harga, apalagi dengan kenaikan bensin yang naik tinggi juga. Saya berharap UMP naik tinggi juga," tuturnya, sebelum kenaikan UMP.