Senin, 18 Agustus 2025

Paspampres yang Rudapaksa Prajurit TNI Wanita Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Paspampres yang merudapaksa prajurit TNI wanita ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Oknum Paspampres yang merudapaksa prajurit wanita TNI sudah menjadi tersangka dan ditahan. 

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.

(Tribunnews.com/Mohay/Fresius Waku) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasruddin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan