Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 2023
Simak UMK Kabupaten Kutai Barat 2023 yang mengalami kenaikan diangka 6,94 persen menjadi Rp 3.553.038. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar Rp 232.441
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Miftah
freepik
Ilustrasi uang - SSimak UMK Kabupaten Kutai Barat 2023 yang mengalami kenaikan diangka 6,94 persen menjadi Rp 3.553.038. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar Rp 232.441.
- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067
- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887
UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.
Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunKaltim/Zainul)