Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI
Komnas Perempuan meminta TNI menerapkan UU TPKS dalam kasus Paspampres rudapaksa prajurit TNI wanita. Ia berharap TNI memberi pendampingan ke korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Kasus ini terjadi saat tersangka dan korban bertugas di acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Baca juga: Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan
Andika Perkasa minta pelaku dipecat

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.
Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.
Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.