Upah Minimum Pekerja 2022
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Penulis:
Salma Fenty Irlanda
Editor:
Sri Juliati
Adapun, penetapan UMK untuk ketiga kota dengan Dewan Pengupahan disebutkan akan ditetapkan 8 Desember besok.
"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK."
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2022
Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52
2022: Rp 2.576.016,96
Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.
5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.