Selasa, 12 Agustus 2025

Sosok Prajurit TNI Wanita yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres, Baru Setahun Jadi Kowad TNI

Jendral Andika bantah adanya unsur pemaksaan dalam kasus Paspampres dengan Kowad TNI. Menurutnya keduanya berbuat asusila karena saling suka

Penulis: Faisal Mohay
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Sosok Letda Caj (K) GER yang diduga melakukan tindak asusila dengan Mayor Paspampres di sebuah hotel di Bali. 

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan."

"Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Baca juga: Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel (Warta Kota)

Kata Pakar Psikologi Forensik

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku dilecehkan padahal berbuat asusila dengan dasar saling suka.

"Ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu). Jenisnya adalah relabelling (pelabelan ulang)."

"Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurut Reza Indragiri pengakuan menjadi korban pelecehan dilakukan karena korban memiliki dendam atau berusaha menutupi aib dirinya sendiri.

"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling?"

"Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," terangnya.

Namun apabila terungkap jika dalam kasus ini Paspampres terbukti melakukan rudapaksa maka harus dihukum dengan berat.

"Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," pungkasnya.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita Terancam Dipecat, Andika Perkasa: Sudah Masuk Pidana

Andika Perkasa minta Mayor BF dipecat

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan