Selasa, 12 Agustus 2025

Sosok Prajurit TNI Wanita yang Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres, Baru Setahun Jadi Kowad TNI

Jendral Andika bantah adanya unsur pemaksaan dalam kasus Paspampres dengan Kowad TNI. Menurutnya keduanya berbuat asusila karena saling suka

Penulis: Faisal Mohay
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Sosok Letda Caj (K) GER yang diduga melakukan tindak asusila dengan Mayor Paspampres di sebuah hotel di Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Paspampres berinisial Mayor BF kepada prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali.

Kasus ini terjadi saat kedua anggota TNI tersebut bertugas pada Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali 2022, pada 15-16 November 2022.

Diduga kasus ini bukan kasus rudapaksa tapi kasus asusila karena tidak ditemukan bukti adanya unsur pemaksaan.

Mayor BF yang sudah beristri diduga selingkuh dengan prajurit TNI wanita berinisial Letda Caj (K) GER.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terungkap jika keduanya berbuat asusila atas dasar saling suka.

Baca juga: Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI, Moeldoko Tegaskan Tidak Ada Toleransi di TNI

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan."

"Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sosok Letda Caj (K) GER

Letda Caj GER merupakan personel Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha atau Divif 3/Kostrad yang berada di Pakatto, Bontomarannu, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.

Wanita yang berasal dari Bandung, Jawa Barat ini baru berkarir sebagai prajurit wanita Kostrad atau Kowad TNI selama 1 Tahun.

Dilansir dari TribunJateng.com, Letda Caj GER merupakan alumni Akmil 2021 dan kini berusia 23 tahun.

Pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021, Letda Caj GER dan 227 perwira dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Ia tercatat lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999 dan statusnya belum menikah.

Baca juga: Oknum Mayor Paspampres Ternyata tidak Merudapaksa Prajurit Wanita Kostrad, tapi Suka Sama Suka

Letda Caj (K) GER berpotensi menjadi tersangka

Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka karena diduga berbuat asusila dengan Mayor Infanteri BF.

"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan."

"Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.

Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.

"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.

Kini proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Baca juga: Komnas Perempuan Berharap UU TPKS Dapat Diterapkan di Kasus Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita TNI

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel (Warta Kota)

Kata Pakar Psikologi Forensik

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan dugaan alasan prajurit TNI wanita mengaku dilecehkan padahal berbuat asusila dengan dasar saling suka.

"Ini sepertinya merupakan false accusation (tuduhan palsu). Jenisnya adalah relabelling (pelabelan ulang)."

"Yakni, relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual," ujarnya dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurut Reza Indragiri pengakuan menjadi korban pelecehan dilakukan karena korban memiliki dendam atau berusaha menutupi aib dirinya sendiri.

"Mengapa ada orang (dalam hal ini perempuan) yang melakukan relabelling?"

"Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan," terangnya.

Namun apabila terungkap jika dalam kasus ini Paspampres terbukti melakukan rudapaksa maka harus dihukum dengan berat.

"Apalagi karena dia anggota militer, maka hukumannya bisa lebih berat lagi. Pidana dan pemecatan, seperti yang sebelumnya dikatakan Panglima TNI," pungkasnya.

Baca juga: Oknum Paspampres yang Rudapaksa Prajurit Wanita Terancam Dipecat, Andika Perkasa: Sudah Masuk Pidana

Andika Perkasa minta Mayor BF dipecat

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor BF sudah diproses hukum atas kesalahannya.

Hal ini dikatakan sebelum ada bukti kasus asusila dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," jelasnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kasus ini telah diperiksa di Makassar, Sulawesi Selatan karena korban bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Namun kini kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ungkapnya.

Baca juga: Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan

Andika menjelaskan jika perbuatan Mayor BF sudah memenuhi unsur pidana dan tidak akan memberi kompromi atas perbuatannya.

Selain itu, ia juga dengan tegas akan memecat Mayor BF karena melakukan perbuatan tersebut kepada sesama prajurit TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada."

"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ungkapnya.

Beredar di WAG

Informasi kasus dugaan rudapaksa ini awalnya beredar di grup Whats App.

Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.

Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.

Kini terungkap motif sesungguhnya, yakni tindak asusila yang dilakukan suka sama suka.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Fristin Intan/Ardito Ramadhan) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malaw) (TribunJateng.com/Galih Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan