Sabtu, 4 Oktober 2025

Gadis SMP di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan, Dicekoki Obat Penenang hingga Terkapar di Kebun

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Kolase Tribun Bogor/istimewa/Naufal Fauzy
Gadis Bogor diperkosa oleh 2 pemuda di semak-semak di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban juga dicekoki obat penenang oleh pelaku 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sesosok remaja perempuan mengejutkan warga karena ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/12/2022).

Perempuan tersebut ditemukan pada Rabu pagi oleh petani yang hendak pergi ke sawah.

"Ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Cerita 2 Remaja Sakit Hati Tega Habisi Ibu & Bayi, Jasad Dibuang ke Semak, Seolah Korban Pemerkosaan

Perempuan tersebut ditemukan tengah mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung.

Ia rupanya merupakan korban pemerkosaan dimana dalam hal ini Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni pemuda berinisial MD (19) dan S (19).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dalam pengungkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti HP, pakaian korban dan kendaraan angkot.

Kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: LBH APIK Soroti Pasal Perkosaan RKUHP: Kekerasan Tidak Hanya Fisik, Juga Psikis

Kemudian pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Juga dikenakan pasal 338 juncto 53 KUHP 365 KUHP.

"Dari ketiga Undang Undang tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

gadis smp diperkosa di bogor iniii
Gadis Bogor diperkosa oleh 2 pemuda di semak-semak di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban juga dicekoki obat penenang oleh pelaku

Baru Kenal di Media Sosial

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan via media sosial.

"Berawal dari perkenalan antara korban dengan para tersangka melalui media sosial," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (2/1/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved