Jumat, 12 September 2025

Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kini Belum Ditahan

Pengasuh ponpes di Jember yang diduga melakukan asusila kepada sejumlah santriwati, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nuryanti
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi tindakan asusila. Pengasuh ponpes di Jember yang diduga melakukan asusila kepada sejumlah santriwati, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini."

"Jadi dalam laporan ini tidak ada korban," beber dia.

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, Fahim Mawardi, ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, Fahim Mawardi, ditetapkan sebagai tersangka. (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)

Selanjutnya, Andy akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta penjelasan.

"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Praperadilan," imbuhnya.

Fahim Mawardi Diperiksa

Perkara ini bermula dari istri Fahim Mawardi, HA, yang melaporkan tindakan suaminya kepada polisi.

Sebab, Fahim Mawardi diduga telah berbuat tidak senonoh kepada santriwati.

Polisi lalu memanggil pelapor dan terlapor untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak asusila terhadap santriwati di Ponpes Al-Djalil 2, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Soal Pengasuh Ponpes Jember yang Diduga Berbuat Asusila, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Keduanya diperiksa di tempat yang berbeda.

HA sebagai pelapor diperiksa di ruang penyidik Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember.

Sementara, Fahim Mawardi selaku pihak terlapor berada di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Jember.

Ilustrasi tindakan asusila. Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, Fahim Mawardi, ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi tindakan asusila. Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Jember, Fahim Mawardi, ditetapkan sebagai tersangka. (Ist)

Kuasa Hukum HA, Yamini, mengatakan kliennya melakukan pemeriksaan psikologi forensik.

"Dalam rangka untuk menggali bukti-bukti."

"Barusan pemeriksaan dilakukan," ungkapnya, Jumat, seperti diberitakan Surya.co.id.

Baca juga: Pengasuh Pesantrennya Diduga Berbuat Asusila, Ponpes Syariah Al-Djalil 2 Belum Terdaftar di Kemenag

Sebagai informasi, Fahim Mawardi telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/1/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan