Rabu, 10 September 2025

Hanif Menjadi Satu-satunya Narapidana Terorisme yang Ditahan di Lapas Sumedang

Dia ditangkap lantaran membuat unggahan di media sosial dengan nada yang berseberangan dengan NKRI

Editor: Erik S
shutterstock
(ilustrasi) 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -  Hanif, warga Jawa Timur, kini menjadi satu-satunya narapidana terorisme (napiter) yang ditahan di Lapas Kelas II B Sumedang, Jawa Barat.

Hanif divonis empat tahun penjara.

Baca juga: 247 Orang Tersangka Terorisme Ditangkap Sepanjang 2022: Mayoritas Kelompok Jamaah Islamiah

 "Hanif Ali bin Fakhos, pidana 4 tahun. Sebelumnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Polda Metro Jaya," kata Kalapas Sumedang, Imam Sapto, kepada TribunJabar.id, Senin, 16/1/2023).

Imam mengatakan, Hanif tidak terlibat aksi pengeboman.

Dia ditangkap lantaran membuat unggahan di media sosial dengan nada yang berseberangan dengan pemerintahan yang sah, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Dia mengatakan Hanif akan menjalani proses ikrar kembali ke NKRI pasa pekan depan. 

"Hari Selasa tanggal 24 Januari akan kami NKRI-kan, dia ikrar kembali," kata Imam.

Baca juga: Sestama Baru BNPT Siap Perkuat Organisasi Lawan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Sebelumnya, satu narapidana terorisme (napiter) bebas bersyarat pada Senin (16/1/2023). 

Napiter yang bebas bersyarat itu bernama Ipan Nugraha (27) warga Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dia ditangkap karena terlibat rencana pengeboman Gedung KPU RI pada 2019. 

Baca juga: BNPT Siapkan Langkah untuk Cegah Potensi Terorisme Jelang Pemilu 2024

Dia diikutkan dalam program bebas bersyarat setelah menempuh hukuman selama 3 tahun 8 bulan dari vonis selama 7 tahun. 

Penulis: Kiki Andriana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lapas Sumedang Tinggal Tahan Satu Napiter, Pekan Depan Akan Ikrar Kembali ke NKRI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan