Kasus 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes Berakhir Damai, Polisi Diminta Tetap Proses Pelaku
Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) minta polisi menjerat para terduga pelaku.
Viralnya kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung tersebut membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, dugaan pemerkosaan terjadi akhir Desember 2022 kemudian dilakukan mediasi oleh pihak desa dan LSM.
"Saya ulangi, mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes tanpa melibatkan pihak kepolisian," kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).
Puji mengungkapkan, dalam mediasi tersebut, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan kekeluargaan yang dimediasi Pemdes dan LSM disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius
"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," kata Puji didampingi Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto Triyono.
Diungkapkan Puji, kasus tersebut baru dilaporkan oleh kelompok warga pada Senin (16/1/2023) ke Polres Brebes dan diterima Unit PPA Satreskrim.
Polisi saat ini sedang bergerak menangani kasus itu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satgas PPA Minta Polisi Jerat 6 Pemuda Pelaku Pemerkosaan Yang Berujung Damai di Brebes
Sumber: Tribun Jateng
| Rugi Rp2,6 M, Dwi Purwanto Ditipu 2 Polisi Aktif, Anak Dijanjikan Masuk Akpol Pakai Kuota Kapolri |
|
|---|
| Warga Pekalongan Jateng Tertipu Rp2,6 Miliar, Anaknya Dijanjikan Lolos Akpol |
|
|---|
| 3 Fakta 560 Penerima Manfaat Bansos di Cilacap Dicoret, Sebagian Besar Pakai Dana buat Judi Online |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Kamis 23 Oktober: Pati, Semarang, Brebes Hujan |
|
|---|
| Saat Ditahan Ammar Zoni Harus Bayar Kamar Rp 500 Ribu, Bayar Koperasi Rp 100 Ribu |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.