Minggu, 28 September 2025

Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast

Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok di Jember Jawa Timur.

ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok di Jember Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tindak asusila yang dilakukan pengurus Ponpes di Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi kepada santriwatinya.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Fahim telah melakukan pencabulan ke santriwatinya sejak Desember 2022.

Ia juga mengungkapkan, korban berjumlah empat orang.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Hery juga mengungkapkan, pelaku mencabuli santriwatinya di studio podcast di lingkungan pondok pesantren.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Terbukti Cabuli 4 Santriwati, Ngaku Lakukan Aksi di Studio Pesantren

Mengutip Surya.co.id, pihak kepolisian telah menetapkan Fahim sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan dilayangkan.

"Sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Hery melanjutkan, Fahim dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Detik-detik Penangkapan Wowon: Pintu Rumah Saya Sempat Diketuk Lewat Tengah Malam

Fahim juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," ungkap Hery.

Siap Hadapi Praperadilan

Disinggung soal kuasa hukum tersangka yang akan lakukan gugatan praperadilan, Hery mengaku siap menghadapi.

Ia mengatakan, proses tersebut adalah hak hukum bagi semua orang.

Baca juga: Pengendara Motor di Cilacap Tercebur ke Sungai, Seorang Selamat, Seorang Lainnya Hilang

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. 
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.  (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan