Imlek 2023
Tak Satu pun Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023
Tak ada satupun narapidana di Jawa Barat (Jabar) yang mendapat remisi saat tahun baru Imlek 2574 kongzili atau 2023 Masehi.
Editor:
Dewi Agustina
Kemudian, Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana, dan Banten sebanyak 3 narapidana.
Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek, juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana.
Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
"Remisi khusus Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi.
Pihaknya secara langsung juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” kata dia.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang.
Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu juga pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012,
Kemudian Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.
Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Napi di Jabar Tidak Ada yang Dapat Remisi di Tahun Baru Imlek 2023
Sumber: Tribun Jabar
Imlek 2023
Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2023, Presiden Jokowi: Selamat Tahun Baru Imlek, Gong Xi Fa Cai |
---|
Di Perayaan Imlek Nasional 2023, Jokowi Kenang saat Indonesia Hadapi Masa Sulit Pandemi Covid-19 |
---|
Pj Gubernur DKI Bersama Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambut Tamu VIP di Perayaan Imlek Nasional |
---|
Kenakan Busana Serba Merah, Megawati Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2023 |
---|
Jokowi Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2023, Gunakan Batik Bergaya Cheongsam |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.