Senin, 15 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Terdakwa Pembunuhan Empat Anggota TNI Pos Koramil Kisor Papua Barat Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam putusannya mejelis hakim berpendapat bahwa Melkyas Ky terbukti bersalah.

Editor: Erik S
TribunPapuaBarat.com/Istimewa
Enam terduga eksekutor empat prajurit TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dibawa ke Sulawesi Selatan. 

"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga," ucap Choiruddin, kepada sejumlah awak media, Minggu (5/9/2021).

Sebelum melakukan aksi membabi-buta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.

"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.

Kamis (2/9/2021) sekira pukul 03.00 WIT, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.

"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.

Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan