Kelompok Bersenjata di Papua
Terdakwa Pembunuhan Empat Anggota TNI Pos Koramil Kisor Papua Barat Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam putusannya mejelis hakim berpendapat bahwa Melkyas Ky terbukti bersalah.
Editor:
Erik S
"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga," ucap Choiruddin, kepada sejumlah awak media, Minggu (5/9/2021).
Sebelum melakukan aksi membabi-buta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.
"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.
Kamis (2/9/2021) sekira pukul 03.00 WIT, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.
"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.
Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Papua
Kelompok Bersenjata di Papua
Sosok Prada Yahya, Gugur saat Kontak Tembak dengan KKB, Sempat Chat 'Hari Minggu Tidak Bisa Online' |
---|
Korban Kontak Tembak dengan OPM, 2 Prajurit TNI Dievakuasi ke Timika |
---|
Daftar 5 Anggota KKB Papua Ditangkap Dua Bulan Terakhir & Rentetan Aksi Kejahatan Mereka |
---|
Sosok KKB Nowaiten Telenggen Ditangkap saat Mabuk, Akui Penembakan SAM Air hingga Pembunuhan Pendeta |
---|
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap KKB Anak Buah Egianus Kogoya, Ditemukan Lagi Mabuk di Puskesmas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.