Selasa, 2 September 2025

Pembobolan Rekening Nasabah Bank

Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara, Pelaku Utamanya Divonis 3,5 Tahun

Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara.

Editor: Erik S
net
(Ilustrasi) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara. 

"Sehingga karena hal tersebut, kita tidak bisa masuk ke materi pokok perkara, karena masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang sedang berlangsung," sambungnya.

Imbauan BCA

Hera juga mengimbau para nasabah BCA untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, nomor PIN (Personal Identification Number) hingga data-data lainnya.

Hal tersebut agar data diri terlindungi dan tak terjadi kasus seperti yang dialami Muin.

Ia juga mengatakan, data tersebut juga jangan dibagikan ke keluarga, bahkan ke orang lain.

"Jadi itu adalah yang paling fundamental yang kita jaga baik-baik."

"Tidak untuk dibagikan bagi keluarga, pasangan, anak atau kolega, orang kepercayaan, atau asisten, tidak untuk mengetahui data informasi perbankan tersebut," papar Hera.

Baca juga: Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi

Seperti diketahui, uang dari Muin senilai Rp320 juta dibobol tukang becak bernama Setu.

Setu sendiri disuruh oleh Thoha yang telah mencuri data serta kartu ATM dan buku tabungan dari Muin.

Menanggapi kasus tersebut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menjelaskan kasus pembobolan rekening milik Muin Zachry merupakan kelalaian nasabah.

Sebab, PIN ATM hingga KTP dari Muin Zachry diketahui oleh Setu.

"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan."

"KTP, PIN, dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Jahja menyampaikan, wajah Setu juga mirip dengan Muin Zachry.

Sehingga teller Bank BCA terkecoh dan Setu bisa membawa uang Rp320 juta milik Muin.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan