Selasa, 2 September 2025

Pembobolan Rekening Nasabah Bank

Tukang Becak Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara, Pelaku Utamanya Divonis 3,5 Tahun

Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara.

Editor: Erik S
net
(Ilustrasi) Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Setu, tukang becak eksekutor pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, 10 bulan penjara. 

Pihaknya pun enggan mengganti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.

"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah."

Baca juga: Imbauan BCA Pasca Rekening Nasabahnya Dibobol Tukang Becak

"Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.

Kronologi Pembobolan

Sebelumnya diberitakan, tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur, telah mencairkan uang sebesar Rp 320 juta dari rekening Muin.

Ia melakukan hal tersebut karena disuruh oleh seseorang bernama Thoha.

Thoha meminta bantuan Setu karena perawakan dan wajahnya mirip dengan Muin.

Keduanya diketahui tak saling mengenal dan baru kenal beberapa waktu.

Mulanya, Thoha meminta bantuan Setu dengan alasan mencairkan uang ayahnya yang sedang sakit.

Baca juga: Waspada Penipuan Link Palsu dengan Tampilan BCA mobile, Nasabah BCA Wajib Tahu!

Thoha juga telah mengetahui PIN m-Banking Muin dan tahu ada saldo Rp 345 juta di rekeningnya serta telah mencuri buku rekening, KTP, dan ATM milik Muin.

Setelah itu, Thoha bertugas menyiapkan slip penarikan dan membubuhkan tanda tangan palsu milik Muin.

Aksi berjalan mulus karena PIN ATM telah diketahui Thoha dan diberitahukan ke Setu.

Teller yang menyangka Setu adalah Muin pun terkecoh dan Setu membawa keluar uang Rp320 juta.

Setu pun diberi Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih dari Thoha.

(Tribunnews.com, Renald/Ismoyo/Nitis Nawaroh)(Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan