Sabtu, 6 September 2025

Kronologi Hakim di Tulungagung Poligami dengan Wanita yang Mengajukan Cerai, Berakhir Pemecatan

Seorang hakim di Tulungagung menikahi wanita yang mengajukan perkara cerai. Pernikahan tersebut merupakan pernikahan keduanya.

net
Ilustrasi selingkuh. Hakim di PA Tulungagung dipecat karena melakukan poligami dengan wanita yang mengajukan cerai. 

Kepindahan MY ke PA Watampone, Sulawesi Selatan merupakan kepindahan reguler setelah MY berdinas di PA Tulungangung selama 3 tahun.

Ia mengatakan kasus poligami yang dilakukan MY dilakukan saat masih bekerja di PA Tulungangung.

“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” sambungnya.

Poligami yang dilakukan MY terjadi pada 2019 saat ada wanita asal Tulungagung yang mengajukan perkara perceraian.

“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” lanjutnya.

Baca juga: Sosok Guru SD yang Selingkuh dengan Kepala Sekolah, Berstatus PPPK, Kini Terancam Diputus Kontrak

Huda Najaya mengungkapkan setelah menyembunyikan poligaminya, MY akhirnya meminta izin ke istri pertama dan poligami disetujui.

Masalah muncul ketika, MY dipindah ke PA Watampone, namun istri kedua tidak mau ikut.

Karena tidak mau ikut, MY mengajukan talak ke istri keduanya namun ditolak.

Istri kedua mengaku berkonflik dengan istri pertama sehingga tidak mau ikut pindah.

Istri kedua kemudian tidak menerima nafkah dari MY dan melaporkan kasus poligami.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/David Yohanes/Ani Susanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan