Kronologi Hakim di Tulungagung Poligami dengan Wanita yang Mengajukan Cerai, Berakhir Pemecatan
Seorang hakim di Tulungagung menikahi wanita yang mengajukan perkara cerai. Pernikahan tersebut merupakan pernikahan keduanya.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Kepindahan MY ke PA Watampone, Sulawesi Selatan merupakan kepindahan reguler setelah MY berdinas di PA Tulungangung selama 3 tahun.
Ia mengatakan kasus poligami yang dilakukan MY dilakukan saat masih bekerja di PA Tulungangung.
“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” sambungnya.
Poligami yang dilakukan MY terjadi pada 2019 saat ada wanita asal Tulungagung yang mengajukan perkara perceraian.
“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” lanjutnya.
Baca juga: Sosok Guru SD yang Selingkuh dengan Kepala Sekolah, Berstatus PPPK, Kini Terancam Diputus Kontrak
Huda Najaya mengungkapkan setelah menyembunyikan poligaminya, MY akhirnya meminta izin ke istri pertama dan poligami disetujui.
Masalah muncul ketika, MY dipindah ke PA Watampone, namun istri kedua tidak mau ikut.
Karena tidak mau ikut, MY mengajukan talak ke istri keduanya namun ditolak.
Istri kedua mengaku berkonflik dengan istri pertama sehingga tidak mau ikut pindah.
Istri kedua kemudian tidak menerima nafkah dari MY dan melaporkan kasus poligami.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/David Yohanes/Ani Susanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.