Jumat, 22 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Hakim dan Dua Wakil Jaksa ICC

Amerika Serikat  menjatuhkan sanksi  pada hari Rabu terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

Editor: Muhammad Barir
Laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC)/https://www.icc-cpi.int/
ICC KECAM TRUMP - Foto ini diambil dari laman resmi Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Sabtu (8/2/2025) yang menunjukkan Kantor ICC di Den Haag, Belanda. 

AS Menjatuhkan Sanksi kepada Dua Hakim dan Dua Wakil Jaksa ICC

TRIBUNNEWS.COM- Amerika Serikat  menjatuhkan sanksi  pada hari Rabu terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dasar bahwa setiap upaya untuk "menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili" pejabat Amerika atau Israel merupakan ancaman terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat.

Dua hakim dan dua wakil jaksa di pengadilan internasional telah menjadi sasaran sanksi AS.

Dua wakil jaksa yang dikenai sanksi hari ini, Nazhat Shameem Khan dan Mame Mandiaye Niang, telah menyiapkan surat perintah penangkapan untuk Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich atas tuduhan apartheid.

Namun, jaksa belum mengajukan permohonan surat perintah penggeledahan meskipun berkasnya sudah lengkap, karena adanya ancaman sanksi AS.

AS juga menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim ICC, Kimberly Prost dan Nicolas Guillou. Guillou mengizinkan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, sementara Prost mengizinkan ICC melakukan investigasi terhadap personel AS di Afghanistan.

ICC pada hari Rabu mengutuk keputusan yang diambil oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

"Sanksi-sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial yang beroperasi di bawah mandat 125 negara pihak dari seluruh kawasan," kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio  mengumumkan  sanksi terhadap para pejabat tersebut, dengan mengatakan keempatnya terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan atau mengadili warga negara AS atau Israel, tanpa persetujuan dari kedua negara.

Ia menuduh ICC sebagai "ancaman keamanan nasional" dalam sebuah pernyataan dan mengatakan ia mengambil tindakan untuk melindungi AS.

"AS telah bersikap jelas dan tegas dalam menentang politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional, dan penyalahgunaan wewenang peradilan yang tidak sah," kata Rubio. 

"Pengadilan tersebut merupakan ancaman keamanan nasional yang telah menjadi instrumen perang hukum melawan AS dan sekutu dekat kami, Israel."

Rubio menambahkan bahwa merupakan kebijakan pemerintah AS untuk mengambil tindakan apa pun yang diperlukan guna melindungi pasukan Amerika, kedaulatan AS, dan sekutu mereka dari "tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar".

Rubio kemudian mendesak negara-negara yang mendukung ICC untuk menolak klaim dari apa yang disebutnya sebagai "lembaga bangkrut", dengan mengklaim bahwa banyak kebebasan negara-negara ini diperoleh melalui "pengorbanan besar Amerika".

Kantor Pers Departemen Luar Negeri mengatakan kepada MEE bahwa AS dan Israel bukan pihak dalam Statuta Roma dan tidak menyetujui kewenangan ICC.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan