Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas

Hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah pembacaan putusan ini

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Irfan Suryanagara - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan 

"Nomor 104 - 110 dikembalikan pada Endang Kusumawaty, untuk pembukaan blokir, nomor 111-146 tentang perkara ini, biaya perkara di bebankan kepada Negara," katanya.

Setelah Hakim memvonis bebas terdakwa, Dwi, mengungkapkan jika terdapat pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut, dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum yang ada sesuai dengan perundang-undangan.

Saat hakim bertanya kepada penasehat hukum terkait putusan apakah akan melakukan banding, tim kuasa hukum terdakwa langsung menerimanya. Berbeda dengan jawaban dari JPU, saat ditanya hal itu, tersebut.

"Dipikir-pikir dulu yang mulia," ujar JPU.

Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas
Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty, yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, divonis bebas (Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin)

Setelah itu hakim pun menutup persidangan.

Irfan dan istrinya mendekam di bui, lantaran dilaporkan korban berinisial SG.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Irfan Suryanagara dan Istri, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Menangis Divonis Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved