Jumat, 31 Oktober 2025

Tulisan Bdn Maria di Plastik Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi, Orang Tua Malu Punya Bayi di Luar Nikah

Karena malu memiliki bayi hasil hubungan terlarang, pasangan ini sengaja meletakkan sang bayi di sebuah masjid.

Editor: Dewi Agustina
Freepik
Ilustrasi bayi - Seorang bayi yang baru dua hari dilahirkan dibuang oleh kedua orangtuanya di sebuah masjid di Rohul, Pekanbaru. Bayi perempuan itu dibuang karena orangtuanya malu memiliki bayi hasil hubungan gelap. 

Kapolres menerangkan, usai mendapat laporan penemuan bayi itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu langsung menyisir seluruh klinik dan praktik bidan dengan nama Maria.

"Akhirnya, dari sebuah praktik bidan di Kecamatan Rambah, kita berhasil mengetahui bahwa ada seorang anak perempuan yang dilahirkan disana dengan ciri-ciri yang sama," jelas Kapolres.

"Dari sana, akhirnya kita berhasil melacak keberadaan pelaku laki-laki berinisial ER yang akhirnya bisa kita amankan di sebuah lokasi di Kecamatan Rambah," tambahnya.

Dari ER, polisi mengorek informasi lebih lanjut terkait ibu yang melahirkan bayi tersebut.

Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 19 tahun di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu karena memiliki anak di luar perkawinan.

Baca juga: Mahasiswa Tiduri Pacar yang Masih SMA hingga Hamil, saat Lahir Bayi Dibuang, Kini Ngaku Menyesal

"ER dan SFL ini sempat juga mengambil penginapan di Pasir Pangaraian selama dua hari. Kita menduga, penginapan itu sebagai tempat transit keduanya selama sama masa persiapan persalinan," bebernya.

Atas perbuatan melanggar hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 17/2016 dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun enam bulan.

"Tak hanya itu, keduanya juga kita jerat dengan Pasal 307 KUH Pidana karena telah menelantarkan seorang anak dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," sambung Kapolres menjelaskan.

Nasib bayi yang kini sudah genap berusia tujuh hari itu, saat ini masih dirawat di RSUD Rokan Hulu di Pasir Pangaraian.

Bayi itu kini berada di bawah pengampuan UPTD PPA Dinsos Rohul dan masih mendapatkan perawatan sebagaimana bayi yang baru lahir.

"Saat ini kita masih melakukan pendekatan baik dengan keluarga ER maupun SFL untuk menerima bayi tersebut dan mau membesarkannya," kata Pangucap.

"Jika nanti kedua keluarga tidak berkenan, maka bayi perempuan ini akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Riau di Pekanbaru agar dapat dipelihara negara ataupun diadopsi sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tambah dia.

Kapolres menegaskan, bahwa hak kedua pelaku sebagai orangtua terhadap anak tersebut akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah bayi tersebut mendapatkan kejelasan status selanjutnya.

"Jika nanti bayi itu diadopsi, ya terserah pihak yang mengadopsi. Apakah akan diberi hak bertemu atau tidak, yang jelas saat ini masih dipelihara melalui UPTD PPA Dinsos Rohul di RSUD," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadan)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Wanita di Rohul Ini Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Pria Beristri

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved